Beranda | Artikel
Hukum Menulis pada Mushaf
Sabtu, 26 Februari 2011

Pertanyaan:

Sebagai pengajar al-Quran menuliskan catatan dengan pensil pada mushaf mereka atau mushaf murid-muridnya untuk mengingatkan mereka dari kesalahan, yaitu dengan memberikan tanda garis di bawah kalimat ghunnah dan sebagainya, yang berkaitan dengan hukum-hukum tajwid. Apa boleh memberikan catatan seperti itu pada mushaf? Berilah kami fatwa. Semoga Anda mendapat pahala.

Jawaban:

Menurut saya, tidak apa-apa memberikan catatan semacam itu jika alasannya demikian, baik itu berupa kaki, catatan pinggir ataupun garis. Jika catatan-catatan itu berupa tanda atau kode seperti yang ada di mushaf, yaitu berupa huruf-huruf tanda wakaf dan tanda-tanda bacaan tajwid seperti ikhfa`, izhar, iqlab, dan sebagainya. Jika tanda-tanda itu berupa huruf-huruf kecil dan menggunakan pensil yang nantinya bisa dihapus setelah tujuan tercapai, maka tidak apa-apa mencantumkannya dengan alasan tersebut.

Adapun yang terlarang adalah menuliskan sesuatu pada mushaf yang bukan dari bagiannya, jika hal itu dikhawatirkan akan membingungkan pembaca dan membuatnya ragu (tidak dapat membedakan), apakah itu bagian dari al-Quran atau merupakan keterangan maknanya.

Akan tetapi, jika tidak dikhawatirkan akan menimbulkan kebingungan, maka menurut hemat kami itu, tidak apa-apa jika maksudnya demikian dan sebatas yang diperlukan. Wallahu a’lam. Saalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, seluruh keluarga, dan para sahabatnya. (Syekh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin, pada tanggal 30/3/1421 H)

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2009.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Hadits Mencabut Uban, Bacaan Sebelum Adzan Innallaha, Pengertian Hari Tasyrik, Janda Menurut Pandangan Islam, Cara Ijab Kabul, Bacaan Akad Nikah Bahasa Sunda

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3801-hukum-menulis-pada-mushaf.html